English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 29 Januari 2010

Soal-soal Hadapi UN, UM, dan SNMPTN

Bagi teman-teman yang ingin siap untuk meghadapi UN dan Ujian Masuk seperti saya, silakan klik saja link yang ada di bagian bawah postingan ini...... meskipun waktunya sudah mepet, tapi link-link di bawah ini dapat membantu para pengunjung untuk mendownload soal-soal ataupun belajar secara online,  dan semoga bermanfaat. 
Mungkin kali ini saya akan jarang menambah postingan saya. Itu dikarenakan kesibukan saya di kelas 3 SMA ini yang akan masuk ke perguruan tingggi dan akan mengahdapi UN nanti..... saya berharap semoga siswa siswi pada tahun ini dan tahun mendatang dapat lulus 100%.
Saya juga minta doa para pengunjung yang telah mengunjungi blog saya yang sangat sederhana ini supaya saya dan siswa siswi di seluruh Indonesia dapat lulus semua dan masuk ke perguruan tinggi yang diinginkan.......
Minta maaf sebelumnya sekiranya ada salah-salah dalam penulisan postingan saya ini.... semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi para pengunjung.


Silakan kunjungi link di bawah ini....



Terima kasih atas kunjungannya dan jangan lupa tinggalkan komentarnya ea.......

Senin, 21 Desember 2009

Buat Pengendara Motor, Simak UU No 22/2009 kalau Mau Aman

Buat pengendara motor, jangan coba-coba jalan di trotoar kalau enggak mau kehilangan Rp 500.000. Masih banyak lagi pasal-pasal yang terangkum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang siap menjerat pengendara karena kebiasaan buruk atau lalai saat berkendara.

Undang-undang tersebut sudah ketok palu. Nah, supaya Anda tidak kena tilang, inilah beberapa peraturan tersebut.

1. Motor harus lengkap nomor polisi. Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang, yang mengendarai motor tidak dipasangi tanda nomor (pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat1, dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

2. Punya SIM. Nekat berkendara tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM) (sesuai Pasal 281) dikenakan Pasal 77 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp.1 juta.

3. Jangan SMS atau telepon saat berkendara, mabok, dan lainnya. Itu mengganggu konsentrasi pengendara. Pasal 283 siap menjerat dengan bunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai diatur dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.

4. Jalan di trotoar. Pasal 106 ayat 2 akan menjerat dengan hukuman berupa kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena dalam pasal tersebut jelas disebutkan, Anda tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda kala mengemudikan kendaraan bermotor.